Industri asuransi dan dana pensiun memiliki peran yang sangat penting sebagai katalisator dan jaring pengaman dalam pembangunan ekonomi. Akan tetapi, kontribusi kedua industri tersebut masih kurang optimal jika dibandingkan dengan potensi penuhnya. Manajemen risiko yang kuat dan tata kelola yang lebih baik menjadi persyaratan utama untuk membentuk potensi bisnis yang lebih besar sehingga dapat berkontribusi pada pendalaman keuangan Indonesia. Pengenalan dan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipandang sebagai prasyarat penting untuk memfasilitasi peranan regulasi untuk mendongkrak perkembangan industri lebih lanjut dan menciptakan potensi yang lebih besar dengan menyediakan produk yang bisa diterima oleh masyarakat.