Pada awal April lalu pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU IE-CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA). EFTA (European Free Trade Association) adalah asosiasi perdagangan bebas di Eropa yang anggotanya terdiri dari 4 negara yaitu Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Melalui CEPA akan terjadi penghapusan atau penurunan ribuan pos tarif dari kedua pihak yang diharapkan akan meningkatkan arus perdagangan. Meskipun demikian, terdapat kemungkinan negara-negara EFTA lebih mampu memanfaatkan peluang ini dibandingkan dunia usaha Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan strategi akses pasar yang kuat agar CEPA ini tidak memberikan tekanan pada neraca perdagangan. Selain itu, CEPA ini harus dimanfaatkan bukan hanya untuk meningkatkan perdagangan barang, tetapi juga investasi, perdagangan jasa dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.