Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Kepala:
Dra. Budi Sulistyowati, MA

Pengembangan masyarakat, Tanggung jawab sosial perusahaan

Rekayasa Sosial dan Pengembangan Komunitas (SECE)

Kelompok ini memiliki pengalaman lebih dari 18 tahun dalam melakukan berbagai kajian terkait pemetaan sosial, membuat rencana aksi dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah tempat perusahaan dan pertambangan minyak dan gas beroperasi. Selain itu, tujuan dari kelompok ini adalah membantu berbagai perusahaan dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan mensinergikan berbagai program dengan pemerintah daerah, berupa pendampingan perusahaan dalam menyusun rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta rencana strategisnya.

Selain melakukan proses konsultasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, kelompok ini juga melakukan berbagai program pelatihan kepada instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk meningkatkan kapasitas karyawannya dalam berbagai proses pemberdayaan masyarakat. Berbagai kasus yang dibahas dalam proses pelatihan merupakan kasus nyata dan terkini dari kajian yang dilakukan. Proses pelatihan menekankan pada pembelajaran interaktif (pembelajaran berorientasi pada orang dewasa) dan pembelajaran penemuan (peserta belajar secara aktif).

Proyek Pilihan

Berikut adalah beberapa publikasi unggulan dari studi penelitian ini:

Nama ProyekNama KlienKesimpulan
PT Freeport Indonesia
Rencana Induk Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RIPPM) PTFIProgram Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PTFI (PT Freeport Indonesia) berperan sebagai penggerak utama operasional bisnis PTFI, yang selaras dengan rencana operasionalnya. Hal ini juga merupakan bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan yang ditujukan kepada masyarakat lokal di sekitar perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Tanggung jawab sosial ini merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan persetujuan sosial atas operasinya dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.

Pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (PerMen) Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 25 tahun 2018, serta Keputusan Menteri (KepMen) Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1824 tahun 2018. Untuk memenuhi peraturan tersebut, perusahaan wajib memiliki Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM). Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dan menguraikan kegiatan program selama dan setelah operasi penambangan (dapat direvisi setiap lima tahun), serta pedoman rencana tahunan.

LPEM FEB UI (Pusat Penelitian Masyarakat dan Kebudayaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) membantu PTFI dalam pengembangan dokumen RIPPM dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus dengan pemangku kepentingan terkait untuk menyelaraskan RIPPM dengan kebutuhan masyarakat dan menyesuaikannya dengan Rencana Pembangunan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika (RPJPD dan RPJMD).

RIPPM berfungsi sebagai acuan pelaksanaan investasi sosial melalui kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan CSR, serta rencana strategis yang mencakup periode pascatambang. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang efektif untuk mengelola risiko dan peluang sosial di lingkungan operasional PTFI, di Kabupaten Mimika, dan di Provinsi Papua. Dalam penerapannya, rencana induk ini mempertimbangkan konteks historis operasi, antisipasi dampak proyek di masa depan, risiko, peluang, dan kemampuan PTFI dan lembaga mitra untuk terlibat dengan masyarakat sesuai dengan standar yang diharapkan oleh PT Freeport Indonesia. FW/PTFI-RIPPM-2019
Bank DuniaProyek Percontohan Pemberdayaan Perempuan di Pertambangan Emas Rakyat dan Skala Kecil (ASGM) di Indonesia di Sekotong, Lombok BaratProgram Pemberdayaan Perempuan di Tambang Emas Skala Kecil (SSGM): Sekotong, Lombok Barat (Pilot Project)

Meluasnya penggunaan merkuri di berbagai lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (SSGM) di Indonesia semakin memprihatinkan. Berdasarkan penelitian BaliFokus, Sekotong di Kabupaten Lombok Barat teridentifikasi sebagai salah satu daerah dengan paparan merkuri tertinggi di Indonesia.

Tujuan kajian yang dilakukan oleh LPEM (Pusat Penelitian Masyarakat dan Kebudayaan): memetakan kehidupan sosial di sekitar kawasan SSGM Sekotong, dilanjutkan dengan menyusun rencana aksi terkait lapangan kerja alternatif, pencegahan dan mitigasi dampak merkuri, serta membangun lingkungan yang lebih aman dan ramah lingkungan. peraturan SSGM yang ramah.

Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara mendalam, diskusi kelompok terfokus, dan tinjauan pustaka. Kriteria desa yang diteliti mencakup riwayat kegiatan SSGM yang signifikan, keterlibatan perempuan dalam pengolahan dan perdagangan emas, adanya dampak paparan merkuri, dan pengolahan emas di tingkat masyarakat. Desa penelitian yang dipilih adalah Sekotong Tengah, Pelangan, dan Buwun Mas.

Dengan adanya eksplorasi yang dilakukan Newmont dan Indotan pada tahun 2004-2005, masyarakat setempat mulai tertarik untuk melakukan penambangan tradisional/ilegal. Puncak kegiatan terjadi pada tahun 2009 hingga 2013, dan saat ini (per 2018), hanya sekitar 10% yang masih terlibat. Penambang berasal dari luar wilayah Lombok, antara lain Manado, Tasikmalaya, Kalimantan, dan Lampung.

Perempuan berperan dalam penggunaan merkuri, terutama sebagai buruh di SSGM, dengan penghasilan antara 5,000 hingga 20,000 per karung 20 kilogram untuk mengangkut dan menghancurkan batu di rumah sebelum diolah di fasilitas penggilingan. Kadang-kadang mereka mengawasi proses penggilingan (penambahan air), namun mereka tidak terlibat dalam penjualan merkuri. Pendapatan dari emas jarang dinikmati oleh perempuan dan biasanya dibelanjakan oleh laki-laki.

Bagi perempuan, kehadiran tambang emas lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan dampak positif: tingginya angka perceraian, pernikahan poligami, jarangnya kunjungan suami, meningkatnya utang (untuk modal SSGM). Terdapat risiko paparan merkuri dan sianida karena kedekatan fasilitas penggilingan dan kolam dengan kawasan pemukiman.

Bagi perempuan, dampak positif SSGM hanya sebatas membangun rumah dan bagi mereka yang mampu, sebagai modal usaha. Rekomendasi berdasarkan temuan penelitian antara lain:

A. Kembali ke mata pencaharian semula, seperti menangkap ikan, bertani, dan beternak.
B. Mengembangkan pariwisata, baik melalui inisiatif berbasis masyarakat maupun dengan menarik investor.
C. Menjajaki peluang kerja legal di industri pertambangan emas, yang diperkirakan akan terbuka dalam waktu dekat.

Proyek Penelitian Sebelumnya

Berikut beberapa publikasi terbaru dari studi penelitian ini:

Tahun KerjaNama KlienNama ProyekWaktu Kerja (Dalam hari)
2023-2024PT Freeport IndonesiaManfaat dan Dampak PT. Investasi Sosial FI
210
2019PT.Emas Mineral MurniPemetaan Sosial dan Pembuatan Rencana Induk di Daerah Operasional PT.Emas Mineral Murni di Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah150
2019Bank DuniaProyek Percontohan Pemberdayaan Perempuan di Pertambangan Emas Rakyat dan Skala Kecil (ASGM) di Indonesia di Sekotong, Lombok Barat120
Terjemahkan »