Pemerintah melalui RUU Ciptakerja berusaha untuk mengakomodir kebutuhan pekerja jika terjadi PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam RUU tersebut juga disampaikan bahwa JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/ buruh kehilangan pekerjaan. Akan tetapi, penentuan aturan terkait dengan JKP perlu memperhatikan karakteristik pekerja, upah minimum dan tingkat harga serta kebutuhan...Read More