Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

LABOR MARKET BRIEF: Volume 3, Nomor 2, Februari 2022

Februari 18, 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengawali bulan Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru yang mengatur mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pemerintah mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumny, klaim untuk JHT dapat silakukan setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. Secara umum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.

Download (PDF, 517KB)

Publikasi Terbaru

Analysis of Korean’s ODA Projects in Indonesia: Development Demands, Projects Performance, and Satisfaction

Juli 2, 2024

Seri Analisa Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Juni 2024

Juni 21, 2024

Riset LPEM FEB UI: GoTo Berkontribusi Signifikan Dorong 5 Sektor Penting Penggerak PDB Indonesia Tahun 2023

Juni 5, 2024

Ribut Soal Tapera: Kebijakan “Harga Mati” untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional? – Special Report, Juni 2024

Juni 4, 2024

Publikasi Terkait

Korea in Indonesia

Analysis of Korean’s ODA Projects in Indonesia: Development Demands, Projects Performance, and Satisfaction

inflasi juni turun

Seri Analisa Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Juni 2024

Riset LPEM FEB UI: GoTo Berkontribusi Signifikan Dorong 5 Sektor Penting Penggerak PDB Indonesia Tahun 2023