Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

LABOR MARKET BRIEF: Volume 3, Nomor 2, Februari 2022

Februari 18, 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengawali bulan Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru yang mengatur mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pemerintah mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumny, klaim untuk JHT dapat silakukan setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. Secara umum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.

Download (PDF, 517KB)

Publikasi Terbaru

Urgensi Pembangunan Daerah Berbasis Teknokrasi – Special Report, November 2024

November 20, 2024

Rapat Dewan Gubernur BI, November 2024 – Seri Analisa Makroekonomi

November 20, 2024

Inflasi Bulanan, November 2024 : Seri Analisa Makroekonomi

November 6, 2024

Indonesia Economic Outlook 2025: SERI ANALISIS MAKROEKONOMI

November 5, 2024

Publikasi Terkait

pilkada 2024

Urgensi Pembangunan Daerah Berbasis Teknokrasi – Special Report, November 2024

suku bunga november

Rapat Dewan Gubernur BI, November 2024 – Seri Analisa Makroekonomi

inflasi november

Inflasi Bulanan, November 2024 : Seri Analisa Makroekonomi