Seiring dengan meningkatnya kemudahan mobilitas antar negara, baik karena kemudahan visa maupun tersedianya pilihan tiket penerbangan internasional dengan harga terjangkau, berkembang suatu jenis jasa yang dikenal dengan jasa titip atau sering disingkat dengan ‘jastip’. Salah satu kejadian terkait jastip yang menarik perhatian baru-baru ini adalah pemusnahan 2.564 roti dingin Milk Bun dari Thailand oleh Bea Cukai pada Maret 2024 lalu, yang dibawa lewat Bandara Soekarno-Hatta oleh 33 orang penumpang. Bagaimana sebenarnya bisnis jastip ini dijalankan? Apakah pemerintah perlu meregulasi bisnis ini?
Trade and Industry Brief LPEM bulan Mei ini membahas mengenai fenomena bisnis jastip, bukan hanya dari perspektif regulasi untuk mengenakan pajak dan bea masuk, tetapi juga bagaimana bisnis ini dapat dimanfaatkan unutk mendorong perekonomian nasional. Edisi ini juga membahas Kinerja Perdagangan Internasional Indonesia pada bulan April lalu yang mencatat surplus USD3,56 miliar, yang merupakan surplus ke-48 bulan secara berturut-turut. Informasi yang digunakan dalam policy brief ini diperoleh dari ITC Trademap, BPS, jurnal ilmiah, wawancara terhadap pengusaha jastip, dan sumber-sumber lainnya.
Baca selengkapnya: