Menjelang akhir bulan Mei 2024, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi permasalahan akan tren kesenjangan antara permintaan dan pasokan perumahan nasional: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program Tapera sedianya dihadirkan untuk membantu masyarakat Indonesia yang membutuhkan dukungan fasilitas finansial agar dapat memiliki rumah pertama milik sendiri. Namun, beberapa hari setelah PP tersebut resmi diberlakukan, kebijakan program Tapera ternyata menuai kritik dari masyarakat karena dinilai memberatkan pekerja yang berpenghasilan rendah dan tidak cukup adil bagi masyarakat dari kelompok pendapatan menengah ke atas. Menghadapi penolakan keras dari publik, Pemerintah tetap bergeming dan menyatakan tidak akan menunda program Tapera. Pertanyaannya: Mampukah program Tapera menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan kesenjangan penyediaan perumahan di Indonesia atau justru hanya menambah beban ekonomi bagi masyarakat?
Baca selengkapnya: