Pemberian dan pelaksanaan izin pertambangan nikel di Raja Ampat adalah bukti kegagalan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Terletak di wilayah Global Geopark dan pulau-pulau kecil yang jelas dilarang untuk kegiatan pertambangan, seluruh Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat melanggar kerangka hukum yang ada dan karenanya harus dicabut secara permanen, tanpa pengecualian. Namun, pencabutan izin tanpa komitmen pemulihan ekologis hanyalah tindakan kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan industri atas nama “hilirisasi” jika itu berarti mengorbankan ekosistem strategis dan masyarakat lokal. Penegakan hukum yang disertai dengan sanksi harus dilakukan secara menyeluruh dan tegas. Jangan sampai perlindungan lingkungan dan masyarakat tertulis manis dalam dokumen peraturan, tapi berbuah pahit dalam implementasinya. Tanpa langkah korektif yang kuat, pemerintah berisiko memperkuat preseden buruk bahwa eksploitasi lingkungan dapat dibenarkan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Read more: