Bulan Agustus 2016, Bank Indonesia menerapkan suku bunga acuan baru yaitu BI 7-day Repo Rate dengan batas bawah koridor (Deposit Facility) dan batas atas koridor (Lending Facility) masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day Repo Rate. Hal ini merupakan langkah yang tepat karena akan membuat arah kebijakan BI lebih mudah dipahami oleh pasar. Selain itu, pasar dapat menilai apakah BI mencapai target jangka pendek, yaitu BI 7-day Repo Rate setiap bulannya.