Inklusi keuangan di Indonesia secara garis besar dilakukan melalui medium Layanan Keuangan Digital (LKD) oleh Bank Indonesia dan Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan program dari LKD dan Laku Pandai dalam inklusi keuangan sangat ditentukan dari keberadaan dan kualitas agen dari setiap penerbit LKD dan Bank Penyelenggara Laku Pandai.