Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Analisis Risiko Kebijakan Biodiesel B30

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi Program 8iodiesel 30 persen atau 830 sebagai bagian dari Program Mandatori 8iodiesel yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Kebijakan 830 menginstruksikan adanya komposisi campuran 30% biodiesel (FAME) dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Latar belakang Program Mandatori 8iodiesel tidak terlepas dari tingginya proporsi konsumsi energi fosil. Pada tahun 2018 penggunaan energi fosil mencapai lebih dari 70% terhadap total  konsumsi energi. Oleh karena ltu, pemerintah  berkomitmen  untuk meningkatkan penggunaan bauran bahan bakar nabati (BBN) sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi energi fosil. seperti  yang  tertuang  dalam  Peraturan Menteri  ESDM  No.  32  Tahun 2008  tentang   Penyediaan. Pemanfaatan.  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan 8akar Lain.

Download (PDF, 3.6MB)

Publikasi Terbaru

PRESS RELEASE: LPEM FEB UI Gelar Diseminasi Hasil Kajian dan Diskusi Publik Menuju Transisi Energi Inklusif di Indonesia

Juli 24, 2024

Seri Analisa Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Juli 2024

Juli 17, 2024

Innovation for Scaling Up Micro and Small Enterprises (MSEs)

Juli 16, 2024

Inflasi Bulanan, Juli 2024 – Seri Analisa Makroekonomi

Juli 3, 2024

Publikasi Terkait

transisi energi

PRESS RELEASE: LPEM FEB UI Gelar Diseminasi Hasil Kajian dan Diskusi Publik Menuju Transisi Energi Inklusif di Indonesia

Seri Analisa Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Juli 2024

Micro and Small Enterprises

Innovation for Scaling Up Micro and Small Enterprises (MSEs)