Keberadaan air merupakan hal yang sangat penting untuk keberlanjutan kota. Isu air dalam perencanaan kota bukan hanya terbatas bagaimana penyediaan prasarana air untuk kegiatan kota, akan tetapi juga terkait dengan lingkungan yang lebih luas yaitu bagaimana perencanaan kota dapat menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya air, atau disebut sebagai daya dukung air. Dari literatur, daya dukung air terkait dengan penyediaan dan permintaan air. Oleh karena itu dalam perencanaan kota perlu mempertimbangkan daya dukung air, mengenai keterkaitan antara penyediaan sumber daya air- baik yang disediakan secara alami maupun dari keberadaan infrastruktur – dengan permintaan air yang diperlukan untuk kegiatan sosial ekonomi kota. Tulisan ini mencoba melihat secara literatur bagaimana peraturan telah mencakup pentingnya pertimbangan daya dukung air dalam perencanaan kota.