Pada Desember 2022, Uni Eropa (UE) menyepakati pemberlakuan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Secara normatif, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen UE dalam memerangi deforestasi di dunia, sebagai salah satu implementasi dari “EU communication on stepping up EU action to protect and restore the world’s forests”, yang dicanangkan pada tahun 2019. Beberapa indikator spesifik yang paling baru dalam implementasi EUDR digulirkan pada Mei 2023. Pada praktiknya, kebijakan ini dapat menjadi penghambat bagi ekspor berbagai komoditas dari negara berkembang ke UE, termasuk komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia.