Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) lembaga perdagangan dunia (WTO) memutuskan kemenangan gugatan Uni Eropa (UE) atas pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia bertekad melakukan banding dan tetap melanjutkan upaya peningkatan nilai tambah pengolahan nikel dalam negeri. Upaya pemerintah ini layak didukung, tetapi diperlukan berbagai penguatan argumen yang akan dijadikan dasar pembelaan kebijakan Indonesia dalam sidang banding. Selain itu, diperlukan langkah untuk mengantisipasi jika Indonesia tidak berhasil pada tahap banding.
Trade and Industry Brief edisi November ini membahas beberapa tambahan argumen yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat Indonesia dalam banding hasil keputusan DSB, dan alternatif kebijakan yang dapat ditempuh jika Indonesia kembali diputus kalah dalam sidang banding. Trade and Industry Brief kali ini juga membahas kinerja neraca perdagangan Indonesia yang pada Oktober lalu mencatat surplus USD 5,67 miliar, yang merupakan surplus ke-30 bulan berturut-turut. Informasi yang digunakan dalam policy brief ini diperoleh dari ITC Trademap, BPS, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber lainnya.