Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Environmental Policy Update, Volume 1 No.2, Desember 2023

Desember 18, 2023

Pada akhir 2021 pemerintah secara resmi memperkenalkan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Terbitnya regulasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong penting dalam pencapaian target
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, terutama untuk memenuhi Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Penetapan NEK merupakan suatu mekanisme insentif yang bertujuan untuk mengarahkan berbagai kegiatan/keputusan ekonomi, seperti konsumsi dan investasi menuju kegiatan yang lebih ramah terhadap iklim (OECD, 2023; World Bank, 2022). Penerapan NEK juga berpotensi mendukung perkembangan ekonomi berkelanjutan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan (ADB, 2021).

Download (PDF, 431KB)

Publikasi Terbaru

Indonesia Economic Outlook Q1 2025 – Mengejar 8, Kesulitan di 5

Februari 5, 2025

Inflasi Bulanan, Februari 2025 : Seri Analisis Makroekonomi

Februari 5, 2025

Mengurangi Kemiskinan, Mengatasi Ketimpangan – Labor Market Brief Januari 2025

Februari 3, 2025

Rapat Dewan Gubernur BI, Januari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

Januari 15, 2025

Publikasi Terkait

economic outlook q1

Indonesia Economic Outlook Q1 2025 – Mengejar 8, Kesulitan di 5

inflasi februari

Inflasi Bulanan, Februari 2025 : Seri Analisis Makroekonomi

kemiskinan indonesia

Mengurangi Kemiskinan, Mengatasi Ketimpangan – Labor Market Brief Januari 2025