BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini menerapkan sistem kelas rawat inap yang terbagi menjadi tiga tingkatan: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, dengan perbedaan dalam fasilitas dan biaya yang dibayarkan peserta. Namun, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menginisiasi penggantian sistem ini dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. KRIS bertujuan untuk menyediakan layanan rawat inap yang setara tanpa memandang besaran iuran, memastikan semua peserta mendapatkan kualitas pelayanan yang sama tanpa diskriminasi. Standar KRIS mencakup 12 kriteria fasilitas, termasuk ventilasi udara, pencahayaan, dan kamar mandi dalam, untuk meningkatkan kenyamanan dan privasi pasien. Tantangan utama dalam implementasi KRIS meliputi kebutuhan investasi besar untuk peningkatan fasilitas dan infrastruktur rumah sakit, terutama di daerah terpencil, serta defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 7,9 triliun pada 2023. Pemerintah mengusulkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung peningkatan fasilitas rumah sakit, dengan total anggaran kesehatan nasional sebesar Rp 186,4 triliun pada 2024. Efektivitas sosialisasi dan edukasi mengenai KRIS juga penting untuk memastikan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap perubahan ini, yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Baca selengkapnya: