Abstrak
Indonesia dan Australia sepakat untuk menandatangani perjanjian ekonomi bilateral bertajuk Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA). Setelah sekitar sepuluh tahun sejak kedua negara berkomitmen untuk mengadakan perjanjian bilateral, IA CEPA mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2020. Makalah ini memiliki dua tujuan. Pertama, menilai potensi hubungan perdagangan dan investasi jangka panjang dengan kombinasi RCA (Revealed Comparative Advantage) dan CMSA (Constant Market Share Analysis) dengan ToT (Terms of Trade) dan Net Eksport (NX) sebagai filternya. Kedua, mengukur potensi dampak penghapusan tarif dengan menggunakan model GTAP (Global Trade Analysis Project). Makalah ini menemukan bahwa kedua negara memiliki hubungan yang saling melengkapi yang dapat diperoleh Indonesia untuk meningkatkan produktivitas manufaktur, dan Australia dapat memperoleh manfaat dari hubungan baik dari awal hingga akhir. Makalah ini membuktikan bahwa CEPA memenuhi kebutuhan mereka untuk meningkatkan manfaat ekonomi, dan mengungkapkan bahwa mereka dapat berbagi keuntungan bersama dan hubungan ekonomi yang berkelanjutan.