Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Pembebasan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Penyediaan Tenaga Kerja: Studi Awal

Senin 21 Oktober 2019

Abstrak

Selama tahun 2013–2016, terdapat perubahan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PIT) Orang Pribadi yang tertuang dalam PMK No. 162/PMK.011/2012, PMK No. 122/PMK.010/2015, dan PMK No. 101/PMK. 010/2016. Meski demikian, sejauh pengetahuan saya, belum ada studi empiris yang mengevaluasi kebijakan ini. Peningkatan pengecualian PIT dapat dilihat dari aspek distributif, yaitu bagaimana pembagian keuntungan (benefit) terhadap pendapatan disposabel wajib pajak, serta dari aspek efisiensi, apakah mempengaruhi pasokan tenaga kerja atau tidak. Penelitian ini mengeksplorasi aspek efisiensi. Para agen – yang merupakan wajib pajak sebagai pekerja – kini mungkin mengalami peningkatan pendapatan bersih karena adanya pengecualian yang lebih besar, dan apakah kebijakan pengecualian PIT dapat mempengaruhi pasokan tenaga kerja wajib pajak masih merupakan pertanyaan empiris. Saya menggunakan data SAKERNAS dari tahun 2010–2018 dan model estimasinya terbatas pada hanya mempertimbangkan pekerjaan yang dibayar (tenaga kerja) dan bukan wirausaha. Pada pekerjaan yang dibayar (tenaga kerja), perusahaan berfungsi sebagai pemotongan yang dapat mengambil sebagian PIT dari gaji pekerja, dan dengan demikian pekerja (buruh) yang dibayar kemudian dapat mengajukan pengembalian PIT. Hasil awal saya menunjukkan bahwa dampak perubahan kebijakan pengecualian PIT bersifat heterogen antar kelompok masyarakat. Perluasan pengecualian PIT meningkatkan pasokan tenaga kerja dari pekerja yang dibayar (tenaga kerja) dari kelompok pendapatan PIT yang sebelumnya terendah. Namun, meskipun penghematan pajak mungkin lebih tinggi bagi individu berpendapatan menengah dan tinggi, wajib pajak yang mengacu pada individu dalam kelompok pendapatan dengan tarif 15% cenderung tidak terpengaruh oleh kebijakan pembebasan PIT.

Unduh (PDF, 870KB)

Posting Terakhir

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Kamis 25 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Kamis 4 April 2024

Kebutuhan Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (Labour Market Brief, Maret 2024)

Jumat 29 Maret 2024

Posting terkait

depresiasi rupiah

Kamis 25 April 2024

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

inflasi bulan April

Kamis 4 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Terjemahkan »