Abstrak
Penelitian ini fokus untuk menganalisis implikasi penerapan konsep identifikasi fungsi pada aset tidak berwujud yang dibahas dalam Aksi 8-10, yang dikenal sebagai DEMPE, dalam peraturan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan lebih mengutamakan wawancara mendalam sebagai sumber data primer. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat relevansi penerapan Action Plan BEPS 8–10 di Indonesia, konsep DEMPE dapat diterapkan secara efektif di Indonesia untuk mengatasi berbagai permasalahan, dan implementasinya hanya memerlukan penyesuaian yang tidak terlalu signifikan karena secara implisit konsep DEMPE telah banyak diterapkan. sebagai pemeriksaan dasar. Penerapan aturan pricing transfer di Indonesia dapat melahirkan peraturan baru yang secara umum dijelaskan dalam PMK dan rinciannya akan dijelaskan dalam PER dengan menyesuaikan relevansinya di Indonesia sehingga memungkinkan penambahan fungsi “pemasaran” dalam konsep DEMPE. Penerapan ini diharapkan mampu mendekatkan sudut pandang masing-masing pemangku kepentingan mengenai prosedur identifikasi aset tak berwujud yang menekankan pada analisis kepemilikan ekonomi.