ASTRAK
Tulisan ini memfokusan kepada salah satu aspek dari desentralisasi fiskal, meskipun dalam pembahasannya tidak tertutup akan bersinggungan dengan aspek-aspek lainnya, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
nMasalah umum yang biasa muncul dari pelaksanaan desentralisasi terutama menyangkut dilema antara stabilitas makroekonomi dan integrasi negara. Perhatian lain diberikan untuk dua komponen utama dari desentralisasi fiskal yaitu: revenue assignments dan intergovernmental transfer, dengan mengacu kepada kedua Undang-undang mengenai otonomi daerah (UU No. 22 dan 25 tahun 1999) dan UU No. 34 tahun 2000 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Dilema dalam pelaksanaan desentralisasi terjadi terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dasar,meskipun tetap bisa dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya, namun pada prakteknya cukup sulit untuk dipenuhi. Hal ini lebih disebabkan bahwa pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah bermakna bertambahnya beban kewajiban pemerintah daerah. Pengalihan kewajiban dan fungsi tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama untuk mencapainya. Akan semakin kompleks lagi bila sebagian daerah enggan untuk menerima pelimpahan tugas tersebut. Belum lagi masalah pembagian sumber keuangan yang pemungutannya dapat menjadi pemicu disintegrasi.
Pembahasan dilengkapi dengan uraian mengenai evaluasi sumber penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan asli daerah (PAD), beberapa pungutan ?baru? di era otonomi, bagi hasil pajak dan SDA; uraian lainnya adalah mengenai Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tulisan diakhiri dengan topik otonomi daerah dan dunia usaha, yang menyebutkan berbagai persoalan yang menjadi peluang sekaligus tantangan ini harus bisa dihadapi agar menjadi manfaat ke depan, terutama dalam jangka menengah dan panjang.
Jakarta, 25 Agustus 2003
Robert A. Simanjuntak