Pada awal Desember 2019, di bawah payung hukum Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018, Bulog mengumumkan rencana kebijakan pemusnahan cadangan beras pemerintah (CBP) sebesar 20.000 ton. Kebijakan tersebut menambah rentetan kebijakan pelepasan beras yang sebelumnya terjadi pada Juli 2019 dengan nilai pelepasan sebesar 50.000 ton. Permasalahan penurunan mutu serta keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan beras merupakan penyebab dibalik kebijakan tersebut.