UU Cipta Kerja yang disahkan pada akhir tahun 2020 sudah dilengkapi dengan peraturan turunan berjumlah 51 peraturan yang disahkan pada Februari 2021 yang lalu. UU dan aturan turunannya ini secara umum bertujuan untuk menciptakan kondisi yang dapat mewujudkan iklim usaha yang baik. Harapannya, hal ini akan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Dalam aturan turunan tersebut juga mengatur mengenai beberapa aspek dalam ketenagakerjaan di Indonesia, seperti aturan mengenai status pekerja, pengupahan, waktu kerja, kompensasi PHK, serta penggunaan tenaga kerja asing. Secara langsung maupun tidak langsung, hal ini juga memberikan pengaruh bagi tenaga kerja di Indonesia.