Pandemi COVID-19 turut mempengaruhi pasar tenaga kerja, tidak terkecuali adalah tenaga kerja migran. Beberapa negara mengambil langkah pembatasan aktivitas dan perlindungan warga negaranya yang bekerja di negara lain. Komitmen pemerintah Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020. Hal ini berakibat pada penurunan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di negara-negara lain secara drastis pada April 2020, meskipun hal ini juga disebabkan oleh kebijakan lain dari negara tujuan penempatan PMI. Perkembangan terkini pada akhir Juli 2020 yang lalu, pemerintah mencabut kembali kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020.