Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai indikator dalam aspek sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan di Indonesia. Penurunan jumlah orang yang bekerja diprediksi terjadi akibat adanya disrupsi dari sisi permintaan tenaga kerja karena proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, beberapa peraturan dan pembatasan aktivitas sebagai upaya untuk pencegahan penularan virus juga membatasi mobilitas pekerja, aktivitas pekerja, dan jam kerja. Tantangan lain yang juga dihadapi oleh pasar tenaga kerja adalah adalah dampak pembatasan tersebut pada pendapatan terutama sektor informal serta risiko naiknya tingkat pengangguran pada kelompok angkatan kerja usia muda.