Konsekuensi dari pandemi COVID-19 bagi dunia usaha dan pekerja merupakan hal yang saling mempengaruhi satu sama lain. Penurunan kinerja perusahaan dapat menurunkan daya beli yang kemudian juga akan mempengaruhi sisi permintaan. Sebagai bagian dari langkah-langkah kebijakan yang lebih luas untuk melawan dampak krisis ekonomi dan pasar tenaga kerja, banyak negara mengadopsi strategi penerapan subsidi upah sementara. Langkah yang serupa juga diambil oleh pemerintah Indonesia dengan memberikan subsidi upah/ gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak COVID-19.