Sejalan dengan upaya untuk mendukung Konvensi ILO 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga (PRT), Indonesia menunjukkan komitmen perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui usaha percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sejatinya telah diinisiasi sejak 19 tahun lalu. Upaya ini diharapkan dapat menjadi peraturan payung yang dapat menjamin perlindungan bagi PRT yang merupakan pekerja informal yang rentan. Labor Market Brief edisi April 2023 membahas mengenai bagaimana profil dan perlindungan PRT di Indonesia sebagai berikut.