Perluasan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Indonesia terutama dalam meningkatkan kepesertaan pekerja bukan penerima upah. Dengan karakteristik yang cenderung rentan terhadap adanya shock maupun memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) perlu menjadi prioritas untuk diimplementasikan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan bagi kelompok pekerja ini. Menjelang dua puluh tahun pemberlakuan UU SJSN dapat menjadi momentum yang tepat dalam penerapan PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.