Akhir tahun lalu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta membuat aturan pemangkasan perizinan. Izin usaha di Jakarta dapat diproses dalam pelayanan terpadu satu pintu. Penyederhanaan itu tertuang dalam Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disebut Perda PTSP.