Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu isu yang selalu menjadi perhatian di Indonesia, terutama dalam konteks ketidakpastian ekonomi dan perubahan regulasi ketenagakerjaan. Pada tahun 2023, narasi PHK massal semakin sering menghiasi pemberitaan, seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah, khususnya setelah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Brief ini akan mengulas apakah benar ada peningkatan signifikan dalam angka PHK di Indonesia, serta bagaimana regulasi saat ini, khususnya UU Cipta Kerja, mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja dalam konteks PHK.
Baca selengkapnya: