Untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha, pada awal Agustus lalu pemerintah Indonesia meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau risk-based approach (RBA), yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari UU no.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan OSSRBA ini maka usaha dengan resiko bahaya yang lebih rendah akan melalui proses dan syarat perizinan yang lebih sederhana dan ringan pula, demikian pula sebaliknya. OSS-RBA ini diharapkan akan memperbaiki iklim usaha di Indonesia, tentunya jika terdapat konsistensi pada tingkat implementasinya. Trade and Industry Brief bulan ini membahas secara singkat parameter tingkat risiko, penyelenggaraan perizinan untuk masing-masing tingkat risiko, serta pekerjaan rumah yang masih perlu diperhatikan.