Pada awal April lalu pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU IE-CEPA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement). EFTA (European Free Trade Association) adalah asosiasi perdagangan bebas di Eropa yang anggotanya yang terdiri dari 4 negara yaitu Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Melalui CEPA akan terjadi penghapusan atau penurunan ribuan pos tarif dari kedua pihak yang diharapkan akan meningkatkan arus perdagangan. Meskipun demikian, terdapat kemungkinan negara-negara EFTA lebih mampu memanfaatkan peluang ini dibandingkan dunia usaha Indonesia. Karena itu, diperlukan strategi akses pasar yang kuat agar CEPA ini tidak memberikan tekanan pada neraca perdagangan. Selain itu, CEPA ini harus dimanfaatkan bukan hanya untuk peningkatan perdagangan barang, tetapi juga investasi, perdagangan jasa dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.