Krisis tata niaga minyak goreng yang telah mulai terjadi sejak Agustus 2021 lalu belum juga berakhir. Masih tingginya harga minyak goreng di pasaran dan belum meratanya pasokan minyak curah ke seluruh pasar tradisional
mendorong pemerintah mengambil langkah yang cukup berani, yaitu mengeluarkan Permendag No. 22/2022 yang melarang ekspor CPO, bahan baku minyak goreng serta minyak goreng. Trade and Industry Brief bulan ini membahas berbagai tantangan yang perlu diantisipasi oleh pemerintah agar kebijakan tersebut efektif, bukan hanya dalam jangka pendek menjamin kecukupan minyak goreng di dalam negeri, tetapi juga mendorong hilirisasi sawit dalam jangka panjang.