Untuk menekan penyebaran kasus infeksi COVID-19 yang telah mencapai tingkat mengkhawatirkan, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama dua minggu sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah bahkan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, kemudian memperpanjang kembali hingga 2 Agustus dalam bentuk PPKM level 4 dan baru akan melonggarkan secara bertahap jika kasus penyebaran infeksi telah menurun. Selama PPKM Darurat, pemerintah menetapkan sektor-sektor ekonomi yang dianggap kritikal, esensial dan non-esensial. Trade and Industry Brief bulan ini membahas secara singkat pembagian kategori esensial dan non-esensial tersebut dari perspektif kesehatan maupun kemampuan industri beradaptasi.
Trade and Industry Brief bulan ini juga melihat perkembangan neraca perdagangan Indonesia per akhir Juni 2021 lalu, yang kembali mencatat surplus cukup besar senilai USD1,32 miliar dollar AS, yang merupakan surplus ke-14 berturut-turut sepanjang 2020-2021. Informasi yang digunakan dalam brief ini diperoleh dari Berita Resmi Statistik BPS, Statistik Ekonomi dan Keuangan Bank Indonesia, ITC Trademap, dan berbagai sumber lainnya.