Pada tanggal 5 Oktober 2020, DPR RI telah mengesahkan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang mengundang respon beragam dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satu tujuan dari dilahirkannya UU Cipta Kerja adalah untuk mengatasi masalah investasi yang dianggap mengganggu perekonomian nasional. Trade and Industry brief bulan ini akan membahas isu-isu terkait investasi, khususnya mengenai perkembangan investasi, hambatan yang terjadi serta apakah UU Cipta Kerja bisa menjadi jawaban dari permasalahan investasi yang ada. Secara umum UU Cipta Kerja telah menjawab sebagian tetapi belum sepenuhnya bisa mengatasi permasalahan investasi di Indonesia. Terdapat beberapa isu yang menghambat investasi di Indonesia, seperti aturan yang begitu banyak dan tumpang tindih, isu korupsi dan problem kelembagaan yang menghambat investasi. Sayangnya, isu-isu
ini tidak sepenuhnya dibahas dalam UU Cipta Kerja. Pendekatan perizinan berdasarkan risk-based approach yang diatur dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan masalah baru nantinya. Isu yang perlu diperhatikan dan juga luput dari UU Cipta Kerja adalah masih rendahnya efisiensi penggunaan modal dalam proses produksi. Dengan masih banyaknya potensi loophole di UU Cipta Kerja, maka yang saat ini dibutuhkan adalah upaya untuk sama-sama menjaga agar peraturan turunan (PP/Perpres) bisa menjawab kekurangan yang terdapat dalam versi saat ini.