Menjelang akhir bulan Agustus 2024, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Melalui penerapan kebijakan tiket berbasis
NIK, Pemerintah berharap subsidi Public Service Obligation (PSO) lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun baru sebatas wacana, rencana penerapan tiket berbasis NIK telah menuai kritik dari publik. Banyak yang khawatir rencana ini akan menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi pengguna KRL yang menghadapi masalah administratif terkait NIK atau yang tidak tercakup dalam sistem data kependudukan. Walaupun rencana ini masih dalam tahap pembahasan, pemerintah tampaknya serius untuk melanjutkan kebijakan ini. Apakah kebijakan tiket berbasis NIK efektif dalam memastikan subsidi KRL Jabodetabek lebih tepat sasaran? Adakah opsi kebijakan lain yang dapat ditempuh oleh
pemerintah?
Baca selengkapnya: