Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan salah satu instrumen kebijakan pengupahan yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia, khususnya pekerja dengan keterampilan dasar yang bekerja pada level terendah. UMP menjadi penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja danĀ mendukung daya beli masyarakat, yang secara tidak langsung mempengaruhi stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan dalam implementasinya, baik dari sisi kepatuhan pengusaha maupun dampaknya terhadap sektor usaha, khususnya usaha kecil dan menengah.
Sejak diperkenalkan, UMP terus mengalami transformasi dalam formula dan mekanisme penetapannya. Reformasi yang terbaru melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, bertujuan untuk menyelaraskan upah minimum dengan kondisi ekonomi regional. Kendati demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan pengamat ekonomi. Labour brief ini akan membahas secara umum terkait dasar hukum, proses penetapan, gambaran, dan tantangan UMP di Indonesia.
Baca selengkapnya: