Dalam dekade terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya penting untuk meningkatkan akses ke layanan keuangan formal, terutama dengan mendorong layanan perbankan tanpa cabang untuk inklusi keuangan (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif/Laku Pandai).� Branchless banking atau layanan perbankan tanpa cabang memungkinkan bank untuk menembus daerah terpencil dan pedesaan melalui agen perwakilan mereka. Namun, meskipun jumlah agen Laku Pandai (branchless banking) meningkat secara masif, jumlah rekening yang dibuka per agen, dan jumlah tabungan yang dimasukkan ke dalam rekening per agen tidak meningkat secara drastis.