Kecenderungan yang terjadi di banyak negara berkembang dalam dua dekade terakhir ini adalah proses penguatan pemerintah daerah atau desentralisasi, yang di Indonesia lebih dikenal lewat upaya untuk mewujudkan otonomi daerah. Salah satu kegiatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah desentralisasi di bidang keuangan atau desentralisai fiskal.
Dari sisi pemerintah, ada 2 hal utama yang menjadi bahasan sehubungan dengan adanya otonomi daerah yakni kebutuhan fiskal (fiscal needs) dan kapasitas fiskal (fiscal capacity) yang keduanya dapat dikaitkan dalam upanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi isu persaingan ekonomi antar daerah. Selisih dari kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal ? disebut fiscal gap – hal ini yang akan menjadi patokan dalam menentukan besarnya transfer dari pusat.
Tulisan ini membahas mengenai pendekatan yang lebih sederhana dalam mengestimasi kebutuhan fiskal suatu daerah, tanpa melibatkan banyak variabel dan mengurangi kebutuhan informasi yang substansial. Selain kebutuhan fiskal, diuraikan juga estimasi kapasitas fiskal dengan menggunakan ukuran beberapa indikatornya. Optimalisasi potensi PAD turut disinggung di sini sehubungan dengan perannya terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaan UU No. 34/2000 sebagai penguatan PAD.
Jakarta, 25 Agustus 2003
Robert A. Simanjuntak