PENDAHULUAN
Penentuan harga energi di Indonesia tidak dilakukan melalui mekanisme pasar melainkan ditetapkan secara administrasi oleh pemerintah. Dalam penentuan harga energi ada empat hal yang harus dipertimbangkan yaitu :
-
tujuan efisiensi ekonomi : untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan harga serendah?rendahnya dan memelihara cadangan minyak untuk keperluan ekspor, khususnya dengan mendorong pasar domestik untuk mensubstitusikan konsumsinya dengan alternatif bahan bakar lain yang persediaannya lebih melimpah (gas dan batubara) atau sumber energi yang nontradable seperti tenaga air (hydropower) dan panas bumi (geothermal).
-
tujuan mobilisasi dana : dengan memaksimumkan pendapatan ekspor dan pendapatan anggaran pemerintah dari ekspor sumber energi yang tradable seperti migas, dan batubara dan memungkinkan produsen dari sumber?sumber energi untuk menutupi biaya?biaya ekonominya dan memperoleh sumber?sumber dana untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunan.
-
tujuan sosial (pemerataan) : mendorong pemerataan melalui perluasan akses bagi kebutuhan pokok yang bergantung pada energi seperti penerangan, memasak dan transportasi umum.
-
tujuan kelestarian lingkungan: mendorong agar pencemaran lingkungan seminum mungkin sebagai dampak pembakaran sumber?sumber energi.
Keempat tujuan di atas merupakan faktor?faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tujuan di atas, sehingga kemungkinan bentrokan antar tujuan dapat di atasi. Keempat tujuan di atas tidak mungkin dicapai karena konflik antar tujuan pasti akan terjadi. Sebagai contoh studi yang dilakukan Pitt (1985) menunjukkan tujuan untuk mengurangi dampak lingkungan praktis tidak tercapai. Lebih jauh lagi, Tabel 1 menunjukkan bahwa tujuan pemerataan pun tidak tercapai. Dekomposisi indeks Gini untuk komponen BBM kecuali minyak tanah umum justrus mendorong pemburukan distribusi pendapatan.
Untuk lebih lengkapnya bisa menghubungi bagian penerbitan di 021-3143177 (511)
Mohamad Ikhsan
Teguh Dartanto
Usman
dan M. Herman Sulistyo