Secara umum, kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengenaan PPN di sektor fintech di Indonesia dan dampak ekonomi pembebasan PPN pada jasa teknologi finansial P2P lending dan jasa pembayaran serta merekomendasikan kebijakan terkait perpajakan untuk dapat meningkatkan dampak positif yang mungkin mempengaruhi sektor teknologi finansial maupun perekonomian Indonesia secara keseluruhan.