Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Analisis Risiko Kebijakan Biodiesel B30

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi Program 8iodiesel 30 persen atau 830 sebagai bagian dari Program Mandatori 8iodiesel yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Kebijakan 830 menginstruksikan adanya komposisi campuran 30% biodiesel (FAME) dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Latar belakang Program Mandatori 8iodiesel tidak terlepas dari tingginya proporsi konsumsi energi fosil. Pada tahun 2018 penggunaan energi fosil mencapai lebih dari 70% terhadap total  konsumsi energi. Oleh karena ltu, pemerintah  berkomitmen  untuk meningkatkan penggunaan bauran bahan bakar nabati (BBN) sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi energi fosil. seperti  yang  tertuang  dalam  Peraturan Menteri  ESDM  No.  32  Tahun 2008  tentang   Penyediaan. Pemanfaatan.  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan 8akar Lain.

Download (PDF, 3.6MB)

Publikasi Terbaru

Indonesia Economic Outlook 2025: SERI ANALISIS MAKROEKONOMI

November 5, 2024

Potret Ketidaksesuaian Pendidikan dan Pekerjaan di Indonesia – Labor Market Brief Edisi Oktober 2024

Oktober 31, 2024

Indonesia: Women’s Political Engagement and Gender Norms

Oktober 23, 2024

Towards Inclusive Energy Transition in Indonesia

Oktober 18, 2024

Publikasi Terkait

kabinet gemuk

Indonesia Economic Outlook 2025: SERI ANALISIS MAKROEKONOMI

Ketidaksesuaian Pendidikan

Potret Ketidaksesuaian Pendidikan dan Pekerjaan di Indonesia – Labor Market Brief Edisi Oktober 2024

Indonesia: Women’s Political Engagement and Gender Norms