Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Analisis Risiko Kebijakan Biodiesel B30

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi Program 8iodiesel 30 persen atau 830 sebagai bagian dari Program Mandatori 8iodiesel yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Kebijakan 830 menginstruksikan adanya komposisi campuran 30% biodiesel (FAME) dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Latar belakang Program Mandatori 8iodiesel tidak terlepas dari tingginya proporsi konsumsi energi fosil. Pada tahun 2018 penggunaan energi fosil mencapai lebih dari 70% terhadap total  konsumsi energi. Oleh karena ltu, pemerintah  berkomitmen  untuk meningkatkan penggunaan bauran bahan bakar nabati (BBN) sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi energi fosil. seperti  yang  tertuang  dalam  Peraturan Menteri  ESDM  No.  32  Tahun 2008  tentang   Penyediaan. Pemanfaatan.  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan 8akar Lain.

Download (PDF, 3.6MB)

Publikasi Terbaru

Rapat Dewan Gubernur BI, Januari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

Januari 15, 2025

Inflation Outlook 2025: Seri Analisis Makroekonomi

Januari 9, 2025

UMP: Menjaga Kesejahteraan Pekerja di Tengah Ketimpangan – Labor Market Brief Desember 2024

Desember 30, 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Desember 2024

Desember 20, 2024

Publikasi Terkait

Rapat Dewan Gubernur BI, Januari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

inflation outlook

Inflation Outlook 2025: Seri Analisis Makroekonomi

ump 2025

UMP: Menjaga Kesejahteraan Pekerja di Tengah Ketimpangan – Labor Market Brief Desember 2024