Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Analisis Risiko Kebijakan Biodiesel B30

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi Program 8iodiesel 30 persen atau 830 sebagai bagian dari Program Mandatori 8iodiesel yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Kebijakan 830 menginstruksikan adanya komposisi campuran 30% biodiesel (FAME) dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Latar belakang Program Mandatori 8iodiesel tidak terlepas dari tingginya proporsi konsumsi energi fosil. Pada tahun 2018 penggunaan energi fosil mencapai lebih dari 70% terhadap total  konsumsi energi. Oleh karena ltu, pemerintah  berkomitmen  untuk meningkatkan penggunaan bauran bahan bakar nabati (BBN) sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi energi fosil. seperti  yang  tertuang  dalam  Peraturan Menteri  ESDM  No.  32  Tahun 2008  tentang   Penyediaan. Pemanfaatan.  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan 8akar Lain.

Download (PDF, 3.6MB)

Publikasi Terbaru

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Desember 2024

Desember 20, 2024

Studi Kualitatif Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024

Desember 19, 2024

Obituari untuk Faisal Basri

Desember 13, 2024

Inflasi Bulanan, Desember 2024 : Seri Analisis Makroekonomi

Desember 3, 2024

Publikasi Terkait

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Desember 2024

Studi Kualitatif Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024

Obituari Faisal Basri

Obituari untuk Faisal Basri