Institute for Economic and Social Research – Faculty of Economics and Business – Universitas Indonesia

Search
Close this search box.

Analisis Risiko Kebijakan Biodiesel B30

Monday March 16th, 2020

Pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi Program 8iodiesel 30 persen atau 830 sebagai bagian dari Program Mandatori 8iodiesel yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.  Kebijakan 830 menginstruksikan adanya komposisi campuran 30% biodiesel (FAME) dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar. Latar belakang Program Mandatori 8iodiesel tidak terlepas dari tingginya proporsi konsumsi energi fosil. Pada tahun 2018 penggunaan energi fosil mencapai lebih dari 70% terhadap total  konsumsi energi. Oleh karena ltu, pemerintah  berkomitmen  untuk meningkatkan penggunaan bauran bahan bakar nabati (BBN) sebagai upaya dalam mengurangi konsumsi energi fosil. seperti  yang  tertuang  dalam  Peraturan Menteri  ESDM  No.  32  Tahun 2008  tentang   Penyediaan. Pemanfaatan.  dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai Bahan 8akar Lain.

Download (PDF, 3.6MB)

 

 

Recent Post

Tantangan Produktivitas Pekerja Indonesia (Labour Market Brief, April 2024)

Tuesday April 30th, 2024

Special Report: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Thursday April 25th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, April 2024

Wednesday April 24th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, April 2024

Thursday April 4th, 2024

Related Post

Pekerja Indonesia

Tuesday April 30th, 2024

Tantangan Produktivitas Pekerja Indonesia (Labour Market Brief, April 2024)

depresiasi rupiah

Thursday April 25th, 2024

Special Report: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Wednesday April 24th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, April 2024

Translate »