
Labor Market Brief – Edisi November 2020
Pemerintah Indoenesia melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 11/HK.04/X/2020 menetapkan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 ditentukan sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia
Pemerintah Indoenesia melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 11/HK.04/X/2020 menetapkan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 ditentukan sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Pemerintah melalui RUU Ciptakerja berusaha untuk mengakomodir kebutuhan pekerja jika terjadi PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam RUU tersebut juga disampaikan bahwa JKP
Konsekuensi dari pandemi COVID-19 bagi dunia usaha dan pekerja merupakan hal yang saling mempengaruhi satu sama lain. Penurunan kinerja perusahaan dapat menurunkan daya beli
Pandemi COVID-19 turut mempengaruhi pasar tenaga kerja, tidak terkecuali adalah tenaga kerja migran. Beberapa negara mengambil langkah pembatasan aktivitas dan perlindungan warga negaranya yang
Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai indikator dalam aspek sosial dan ekonomi, termasuk ketenagakerjaan di Indonesia. Penurunan jumlah orang yang bekerja diprediksi terjadi akibat adanya disrupsi
Contact LPEM