Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mempertegas intensi pemerintah dalam mengurangi emisi dari sektor energi. Ada beberapa poin utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, pemerintah mengutamakan proses pemilihan langsung dalam pengadaan proyek energi terbarukan. Peraturan ini juga mengatur batas harga tenaga energi terbarukan menurut jenis teknologi, faktor lokasi, dan metode penetapan harga. Peraturan ini turut mendukung gagasan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan melarang pembangunan PLTU batu bara baru kecuali untuk kondisi tertentu. Hal ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk menghentikan PLTU batu bara. Terakhir, peraturan tersebut mengamanatkan badan pemerintahan—kementerian dan pemerintah daerah—untuk mengoordinasikan dan mendukung proyek energi terbarukan.