Institute for Economic and Social Research – Faculty of Economics and Business – Universitas Indonesia

Search
Close this search box.

Labor Market Brief – Edisi November 2020

Wednesday November 11th, 2020

Pemerintah Indoenesia melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 11/HK.04/X/2020 menetapkan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 ditentukan sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada masa pandemic COVID-19. Dalam penentuan upah minimum, komponen yang menjadi pertimbangan antara lain adalah standar kelayakan hidup, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, beberapa provinsi di Indonesia menetapkan bahwa upah minimum pada tahun 2021 nanti mengalami peningkatan karena beberapa sektor dianggap melaju pesat pertumbuhannya.

Download (PDF, 688KB)

Recent Post

Ilusi Pertumbuhan yang Stabil: Indonesia Economic Outlook Q2-2024

Tuesday May 7th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, May 2024

Tuesday May 7th, 2024

Tantangan Produktivitas Pekerja Indonesia (Labour Market Brief, April 2024)

Tuesday April 30th, 2024

Special Report: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Thursday April 25th, 2024

Related Post

Tuesday May 7th, 2024

Ilusi Pertumbuhan yang Stabil: Indonesia Economic Outlook Q2-2024

Tuesday May 7th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, May 2024

Pekerja Indonesia

Tuesday April 30th, 2024

Tantangan Produktivitas Pekerja Indonesia (Labour Market Brief, April 2024)