Pemerintah Indonesia menerapkan PPKM Darurat sebegai respon atas melonjaknya kasus terkonfirmasi positif baru yang meningkat tajam pada akhir kuartal kedua tahun 2021. Penutupan beberapa lokasi usaha dan penyesuaian jam kerja beberapa sektor pekerjaan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjanya, seperti misalnya pekerja di pusat perbelanjaan (mall/ruko) dan pusat keramaian (bioskop). Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya PPKM Darurat ini, pemerintah Indonesia melakukan realokasi APBN untuk insentif usaha, bantuan UMKM, serta perlindungan sosial dalam rangka meredam dampak pandemi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.