Sejak tumbangnya era Orde Baru, masalah pembagian tugas dan pembagian sumberdaya ekonomi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bergerak ke arah otonomi daerah. Di mana sebelumnya bandul yang menuju otonomi daerah bergerak sentralistik, dengan kata lain otonomi bagi daerah diberikan oleh pemerintah pusat secara amat terbatas.