Isu tata kelola lingkungan di tingkat daerah adalah terbatasnya kapsitas fiskal daerah untuk mencapai target-target lingkungan. Salah satu alternatif kebijakan yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal untuk memenuhi indikator-indikator lingkungan adalah transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT). EFT merupakan instrumen untuk mendistribusikan kembali pendapatan pajak pemerintah untuk melindungi situs-situs yang memiliki kepentingan ekologis sekaligus memberikan kompensasi pemerintah daerah dalam upaya pelestarian lingkungan.
LPEM FEB UI berkolaborasi dengan USAID BIJAK mempersembahkan “Rembuk Nasional: Implementasi Penggunaan Transfer Fiskal Berbasis Ekologi (EFT) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara”.
Melalui kegiatan ini, LPEM FEB UI akan mendiseminasikan hasil kajian mengenai implementasi penggunaan EFT di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara yang memiliki potensi dan telah menerapkan skema EFT. Kegiatan rembuk nasional ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 April 2021 pukul 13.00 hingga 15.30 WIB melalui aplikasi Zoom.
Tautan Registrasi: http://bit.ly/RegisDiseminasiLPEMUI
Narahubung: Wildan (081212968507)