Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Special Report Vol. 1 No. 2, Juni 2023: Larangan Ekspor Mineral Indonesia dan Implikasinya

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta untuk pembukaan lapangan kerja, peningkatan devisa, dan pertumbuhan ekonomi yang merata, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor bauksit pada tanggal 10 Juni 2023. Pemberlakuan larangan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini mengatur bahwa ekspor produk mineral logam yang belum dimurnikan hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun setelah aturan berlaku. Melalui pelarangan ekspor tersebut, Pemerintah Indonesia akan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.

Download (PDF, 532KB)

Publikasi Terbaru

Indonesia Economic Outlook Q1 2025 – Mengejar 8, Kesulitan di 5

Februari 5, 2025

Inflasi Bulanan, Februari 2025 : Seri Analisis Makroekonomi

Februari 5, 2025

Mengurangi Kemiskinan, Mengatasi Ketimpangan – Labor Market Brief Januari 2025

Februari 3, 2025

Rapat Dewan Gubernur BI, Januari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

Januari 15, 2025

Publikasi Terkait

economic outlook q1

Indonesia Economic Outlook Q1 2025 – Mengejar 8, Kesulitan di 5

inflasi februari

Inflasi Bulanan, Februari 2025 : Seri Analisis Makroekonomi

kemiskinan indonesia

Mengurangi Kemiskinan, Mengatasi Ketimpangan – Labor Market Brief Januari 2025