Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Special Report Vol. 1 No. 2, Juni 2023: Larangan Ekspor Mineral Indonesia dan Implikasinya

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta untuk pembukaan lapangan kerja, peningkatan devisa, dan pertumbuhan ekonomi yang merata, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor bauksit pada tanggal 10 Juni 2023. Pemberlakuan larangan tersebut sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini mengatur bahwa ekspor produk mineral logam yang belum dimurnikan hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun setelah aturan berlaku. Melalui pelarangan ekspor tersebut, Pemerintah Indonesia akan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.

Download (PDF, 532KB)

Publikasi Terbaru

Inflasi Bulanan, Maret 2025 : SERI ANALISIS MAKROEKONOMI

Maret 6, 2025

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan #KaburAjaDulu – Labor Market Brief, Februari 2025

Maret 3, 2025

Rapat Dewan Gubernur BI, Februari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

Februari 19, 2025

Indonesia Economic Outlook Q1 2025 – Mengejar 8, Kesulitan di 5

Februari 5, 2025

Publikasi Terkait

Inflasi Bulanan, Maret 2025 : SERI ANALISIS MAKROEKONOMI

KaburAjaDulu

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan #KaburAjaDulu – Labor Market Brief, Februari 2025

Suku Bunga Februari

Rapat Dewan Gubernur BI, Februari 2025 – Seri Analisis Makroekonomi

Positive SSL Wildcard