Dana Alokasi Umum (DAU) bertujuan untuk membiayai pelayanan dasar kepada masyarakat daerah, karena DAU merupakan transfer pusat ke daerah otonom yang penggunaannya ditetapkan sendiri oleh daerah. Adanya DAU ini adalah untuk menciptakan pemerataan kemampuan keuangan daerah, sehingga daerah yang kurang mampu dari segi pembiayaan urusannya akan memperoleh alokasi DAU yang relatif besar.
Ada beberapa prinsip yang dipertimbangkan agar DAU menjadi efektif dan sesuai dengan tujuannya antara lain: (1) memenuhi norma hukum dalam UU No. 25/1999, (2) kejelasan hubungan antara kebutuhan dan potensi daerah, (3) besarnya DAU paling tidak sama dengan besarnya bantuan SDO dan Inpres, (4) rumus DAU harus mudah dipahami dan logis, (5) rumus berdasarkan atas variabel-variabel yang datanya tersedia dan akurat.
Dalam tulisan ini memuat cara menentukan rumus DAU baik yang digunakan untuk setiap kabupaten/kota, provinsi ataupun penghitungan secara total untuk kabupaten/kota sekaligus untuk provinsi. Keunggulan dari cara-cara penghitungan rumus tersebut antara lain: a) sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam penyeimbangan keuangan pusat-daerah, b) menggunakan data yang relatif mudah didapat, c) tidak menggunakan pendekatan statistik yang rumit, d) alokasi DAU setiap daerah lebih besar dari SDO dan Inpres yang diterima oleh daerah.
Jakarta, 25 Agustus 2003
Robert A. Simanjuntak